Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo Ditulis Tangan, Ngaku Menyesal dan Siap Tanggung Jawab

160
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., meminta maaf kepada sejawat Polri atas perbuatan yang dilakukannya.
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., meminta maaf kepada sejawat Polri atas perbuatan yang dilakukannya.
Jakarta, Radar BI | Eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H mengatakan permohonan maaf kepada sejawat Polri atas perbuatan yang dilakukannya.

Ferdy Sambo sadar bahwa tindakan yang dilakukannya berdampak besar kepada jabatan senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.

Pernyataan permohonan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sepucuk surat yang dituliskan dengan tinta hitam pada Senin 22 Agustus 2022. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.

BACA JUGA  Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Dirpamobvit Banten Kombes Pol Edy Sumardi Kunjungi PT. Cemindo Gemilang
BACA JUGA  Padang Bagoro Terobosan Hendri Septa Atasi Persoalan Sampah 660 Ton per Hari

 

“Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan,” tulis Eks Kadiv Propam Polri.

Eks Kadiv Propam Polri mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Diketahui, Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigjen J di Duren Tiga. Ferdy pun siap menjalankan konsekuensi hukum yang berlaku.

Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H mengatakan permohonan maaf kepada sejawat Polri.
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H mengatakan permohonan maaf kepada sejawat Polri.

“Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Prostitusi BO Anak Bawah Umur
BACA JUGA  Penjual Sekoteng Tewas Ditusuk Pembeli

 

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” ujar Ferdy.

“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kasus Brigadir Joshua, Pembuktian Sebenarnya Ada di Pengadilan
BACA JUGA  Tiko Suami BCL Diduga Gelapkan Dana Rp. 6,9 Miliar 

 

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini