Izin Pertambangan PT Atlasindo Utama Belum Perpanjang, Warga: Pemkab Karawang Hentikan Aktivitas Tambang Batu Andesit

0
161

Radar BI, Karawang | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, menyatakan jika aktifitas PT Atlasindo Utama masih ilegal. Pasalnya, perusahan tambang batu andesit itu belum memperpanjang izin oprasional pertambangannya.

Kepala DLH Karawang, Wawan Setiawan menyatakan jika pihaknya kedatangan Gakum (penegakan hukum) Kementrian Lingkungan Hidup, setalah adanya laporan dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

“Gakum menyatakan jika Atlasindo belum bisa melakukan aktivitas pertambangan sebelum melengkapi tiga dokumen,” ujar Wawan saat memberi penjelasan pada pendemo yang menagih janji bupati terkait penutupan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tegalwaru tersebut.

Radar Berita Indonesia
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi pertambangan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA  Briptu DA Ditangkap, Terjerat Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
BACA JUGA  2 Anggota Polri Gugur di Stadion Kanjuruhan

Dikatakan Wawan, dokumen yang harus dilengkapi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya melengkapi dokumen lingkungan dan izin operasional pertambangan.

“Semenjak adanya UU Cipta Kerja kewenangan semua itu berada di pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, lanjut Wawan mengatakan bahwa izin oprasional juga habis pada bulan Januari 2022. Pihaknya pada tahun 2018, pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktifitas Atlasindo. Sebab dokumen lingkungan tidak sesuai dengan aktifitas dilapangan.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Metro Jaya: Bambang Pamungkas Segera Diperiksa Soal Dugaan Penelantaran Anak
BACA JUGA  Gejala dan Penyebabnya Kanker Usus Besar

“Kewenangan kami hanya bersifat administratif. Apalagi adanya aturan baru jika dokumen lingkungan saat ini dikeluarkan oleh kementrian,” jelasnya.

Diketahui, Warga Karawang Selatan bersama masyarakat penggiat lingkungan yang menamakan diri masyarakat karawang bersatu (MKB) mengelar aksi unjuk rasa, menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait penutupan PT. Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Senin (31/1/2022).

Para demonstran ini menuntut dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Karawang Mencabut Izin, Menutup dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. (Victor W)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini