spot_img
BerandaDAERAHPelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Sleman Divonis Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Sleman Divonis Hukuman Mati

Sleman, Radar BI | Inisial HP (berusia 23 tahun), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berinisial AI (berusia 34 tahun) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, pada hari Rabu (30/8/2023).

Terdakwa pelaku mutilasi perempuan tersebut divonis hukuman mati, ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang vonis dipimpin Aminuddin sebagai ketua majelis hakim. Sementara itu, HP mengikuti persidangan dari Lapas Sleman.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dijatuhi hukuman mati, kata Aminuddin.

BACA JUGA  Sempat Turun, Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Naik Jadi US$ 396,8 Miliar

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

HP membunuh dan memutilasi AI di sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, pada pertengahan Maret 2023.

Ia mengatur pertemuan dengan AI dan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi utang pinjaman online dan untuk judi online.

BACA JUGA  Bos Bandar Judi Online Ditangkap Polisi

Mayat AI ditemukan dalam kondisi termutilasi pada 19 Maret. Saksi di lokasi sempat mengatakan melihat AI bersama lelaki pada 18 Maret malam.

HP berhasil ditangkap pada 21 Maret setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Ia mengaku nekat menghabisi korban karena terlilit utang Rp.8 juta.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini