Jadi Pengedar Narkoba, Oknum PNS Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

156
Ditresnarkoba
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (berusia 52 tahun) jadi pengedar narkoba yang beralamat di Kecamatan Serang, Kota Serang – Banten diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Sabtu (10/04/2021) sekira pukul 08.45 Wib.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H kepada awak media membenarkan hal tersebut. Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka MS (berusia 52 tahun) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu – sabu, kata Lutfi.

Lanjut Lutfi menyampaikan, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan SPBU di Jalan Raya Serang – Pandeglang.

BACA JUGA  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Panen Bawang Merah, Kentang Lokasi Food Estate
Radar Berita Indonesia
Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8, 96 gram yang di temukan didalam bungkus rokok.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan dan untuk kita dalami lagi terkait perolehan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes, Pol, Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan MS (52) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Sambangi KPK, Kabareskrim Polri Sepakat Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditesnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke Petugas kepolisian terdekat.

Apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba. Karena narkoba adalah perusak generasi muda dan musuh yang nyata bagi bangsa, pungkasnya.

BACA JUGA  Gantikan Sandiaga Uno, Mochamad Iriawan Jabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini