Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. JH. Purba, mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu. Penangkapan pertama pada hari Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.00 di Gang Kop Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana, pelaku MR alias Andi (berusia 25 tahun) warga Palas ini diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap sabu (bong), 2 buah mancis, 2 buah pipet kecil dan 1 buah kaca pirek yang birisikan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diterima, malam itu tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di belakang sebuah ruko ada orang yang sedang mengisap narkotika jenis sabu – sabu.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tim melauncur ke TKP dan benar ada satu orang laki-laki sedang mengisap narkotika jenis sabu – sabu di belakang gudang yang terletak di Gang Kop Kelurahan Sigambal.
Saat itu pula tim memboyong pelaku berikut barang bukti sabu – sabu dan alat isap serta barang bukti lainnya ke Mapolsek Bilah Hulu.
Di hari yang sama, tim juga mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat sore lalu sekira pukul 16.00 di Dusun Pirdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Di mana, polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk sambil menunggu temannya di sebuah warung es kelapa mudah di pinggir jalan lintas Dusun Pirdaus, Desa lingga Tiga.
Saat digeledah, daari pelaku FK alias Fauzi (berusia 32 tahun) warga Desa Pematang Seleng ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kompeng warna merah, 1 buah tutup teh botol, 4 buah pipet air mineral kecil, dan 1 buah kaca pirek.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Pengihutan Panjaitan ketika dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) perihal 3 penangkapan ini turut membenarkan.