Jumat, Oktober 4, 2024
No menu items!

Jasri Usman Resmi Mengundurkan Diri Dari Wakil Wali Kota Ternate

Must Read
Malut, Radar BI | Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian itu disampaikan Ketua LPP DPW Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara Muksin Amrin, pada hari Jumat (28/4)2023).

Menurut Muksin, pengunduran diri Jasri Usman telah disampaikan ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Muhajirin Bailussy. Surat itu disampaikan Muksin mewakili Jasri.

“Surat pernyataan pengunduran diri Jasri Usman itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,” ungkap Muksin.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Cek Kesiapan PSU di Tiga Kabupaten

Pengunduran diri Jasri Usman ini, kata dia, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018. Di mana calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.

“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.

Menurutnya, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI. Para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Tersingkir Grup A Piala Asia U-20 2023

“Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,” ujar Muksin.

Selama daftar calon tetap (DCT) legislatif belum keluar, sambungnya, Jasri masih tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil wali kota. Hal ini akan berlangsung sampai penetapan DCT pada November 2023 atau sampai terbitnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri

Soal pengganti Jasri, sudah dibicarakan di DPW. Dan kami menyerahkan ke DPC PKB Ternate untuk menentukan nama yang akan diajukan sebagai pengganti.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Harap OJK Awasi Aktivitas Pinjaman Online

Karena dalam ketentuan PKB sebagai partai pengusung yang mengajukan calon pengganti ke DPRD untuk diparipurnakan.

Namun untuk penentuan nama calon pengganti diputuskan oleh DPC yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW dan DPP untuk memutuskan dalam waktu singkat, tandasnya.

Iklan

Latest News

Program Pendidikan Muatan Lokal, Hendri Septa: Membangun Karakter Anak Minangkabau

Padang, Radar Berita Indonesia | H. Hendri Septa, B.Bus., MIB. Datuak Alam Batuah Calon Walikota Petahana Kota Padang menyatakan...

Artikel Lain Yang Anda Suka