Radar Berita Indonesia – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan internasional penyelundupan narkotika asal Thailand.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang disembunyikan di dalam ratusan koper dan kardus latex di sebuah gudang kawasan pergudangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penyitaan narkotika terbesar sepanjang tahun 2026.
Selain menggagalkan peredaran narkotika lintas negara, operasi tersebut juga diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian ekonomi negara yang diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/7/2026), Suyudi menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton kuncup bunga ganja berkadar cannabinoid tinggi.
“Dari hasil penyitaan atas barang bukti kuncup bunga cannabinoid sebanyak sekitar 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton ini, tim gabungan telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan yang dapat diselamatkan yaitu sekitar 10.114.200 jiwa,” ujar Suyudi.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya skala operasi sindikat narkotika internasional yang menjadikan Indonesia sebagai target pemasaran. Jika berhasil lolos dari pengawasan aparat, jutaan masyarakat berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
BNN juga menghitung dampak ekonomi yang berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus tersebut. Estimasi kerugian sebesar Rp4.585.104.000.000 mencakup berbagai biaya yang timbul akibat penyalahgunaan narkotika, mulai dari pengobatan, rehabilitasi, penanganan sosial, hingga hilangnya produktivitas masyarakat.
“Secara nominal telah berhasil menyelamatkan potensi ekonomi senilai Rp4.585.104.000.000 atau sekitar Rp4,58 triliun,” kata Suyudi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ganja yang disita bukan untuk diedarkan dalam bentuk konvensional. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat berencana mengolah kuncup bunga ganja (cannabis buds) menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang memiliki kadar zat aktif lebih tinggi dan nilai jual yang jauh lebih mahal.
Ekstrak THC tersebut diduga akan dipasarkan sebagai cairan isi ulang (cartridge) untuk rokok elektrik atau vape, sebuah modus yang kini menjadi tren baru dalam peredaran narkotika.
“Narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid atau cannabis buds ini akan digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik atau vape,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam 500 koper serta 80 bal kardus latex.
Seluruh barang tersebut diketahui dikirim dari Thailand melalui jalur impor menggunakan kontainer sebelum akhirnya diamankan di sebuah gudang di kawasan pergudangan Gresik.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara yang diduga telah beroperasi secara terorganisasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang dilakukan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam membongkar jaringan internasional Thailand-Indonesia,” tegas Suyudi.
Dari hasil penyidikan sementara, aparat telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing serta alur distribusi narkotika ke berbagai wilayah di Indonesia.
BNN juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua warga negara asing yang diduga menjadi pengendali utama sindikat dan saat ini berada di luar negeri. Aparat bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk melacak keberadaan kedua buronan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa jaringan narkotika internasional terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan, termasuk memanfaatkan jalur impor resmi dan mengolah ganja menjadi produk turunan bernilai ekonomi tinggi.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, Kepolisian, serta berbagai lembaga penegak hukum lainnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)


