Jual Ribuan Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

80
Palembang – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pasangan suami istri Linda Astika dan Supriadi turut beserta barang bukti 2287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.

Kedua pasutri ini diamankan di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin (06/09/2021) dalam operasi penangkapan undercover bay.

BACA JUGA  4 Korban Meninggal Dunia Penembakan KKB Dievakuasi ke Merauke dan Kota Jayapura

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH, Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin mengatakan terungkapnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melalui media sosial Facebook.

Dari sinilah Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda melakukan penyelidikan mendapatkan sepasang pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar lalu dilakukan under cover by untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Bertambah 21 Orang Korban Meninggal Akibat Longsor di Natuna

“Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada dua pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapat lah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari dua pasutri ini,”katanya kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Para konsumen, kata Ferry memesan barang melalui Facebook, setelah berlanjut melalui whatsapp. Setelah sepakat barang akan di antar pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumen nya pelaku mengiming – imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

BACA JUGA  Gebyar Sehat PMI, Wakil Walikota Binjai: Bentuk Komitmen dan Kepedulian Terhadap Masyarakat

“Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui sehingga untuk menghindari dampak dari pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan maka masyarakat harus berhati hati memakai produk ini nanti bukan cantik malah berbahaya jika dipakai,”bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan Ferry Ditreskrimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.

BACA JUGA  Viral di Medsos, Polda Metro Jaya Buru Polisi Gadungan yang Tilang Mobil di Jakpus

“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket cargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka,”tambahnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun keuntungan yang ia dapat dari bisnis ini digunakan untuk keperluan hidup sehari hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,”katanya.

Dalam setahun, ia bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk memasarkannya ia memanfaatkan media sosial Facebook.

BACA JUGA  Mahfud MD Paparkan Dua Jenis Kebijakan Pemerintah Untuk Papua

“Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya pembayaran melalui COD,”bebernya.

Supriadi suami Linda mengaku konsumen kosmetik milik istrinya rata rata orang Palembang dirinya lah berperan sebagai kurir antar barang ke rumah konsumen.

“Saya sehari hari membantu kakak saya dirumah makan, efek pandemi covid 19 ini saya ikut terjun bisnis penjualan kosmetik milik istri saya,”katanya.

BACA JUGA  Ribuan Massa Buruh Gelar Aksi Demo Kantor Menaker dan BPJS

Untuk kedua tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1), huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini