Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Tangani Kasus Judi, Berikut Ini Penjelasan

149
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Tangani Kasus Judi, Berikut Ini Penjelasan
(Poto Ilustrasi)
Jakarta, Radar BI | Polda Metro Jaya menyebut bahwa penangkapan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya bukan terkait penyalahgunaan wewenang penindakan kasus judi online di periksa Propam Polri.

Pernyataan ini pun membantah ucapan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono yang menyebut bahwa Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dkk ditangkap terkait kasus judi online.

“Setelah saya tanya kepada Kapolsek mengatakan sebenarnya kartu chip bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA  Sosok Benni Okva Della Dimata Almarhum Mantan Bupati Limapuluh Kota
BACA JUGA  Berikut Kronologi Truk Tabrak Santri Madrasah di Garut, 3 Orang Tewas

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan kartu chip itu dijual oleh seseorang dengan harga di luar pasaran. Alhasil, penjual itu pun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Metro Penjaringan.

“Kartu chip ini untuk bermain online, jadi bukan judi. Jadi ada game online, misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu,” ujarnya.

Diungkapkan Zulpan, dari hasil pemeriksaan Polsek Metro Penjaringan, tak ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh penjual chip tersebut sehingga yang bersangkutan pun dipulangkan.

BACA JUGA  Duta Lalu Lintas Juara Favorit Polda Jatim, Kapolres: Apresiasi Kinerja Satlantas Polres Jember Dalam Melayani dan Mengayomi Masyarakat
BACA JUGA  Ilegal Driling di Muba, 1000 Lebih Sumur Minyak Ilegal Ditemukan

 

“Namun berkembang isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada hari Senin (29/8/2022).

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut penangkapan terhadap mereka terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

“Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” ujar Syahar.

BACA JUGA  Basarnas Sumsel Terjunkan Tim Cari Warga Tenggelam di Sungai Lematang
BACA JUGA  Perkosa 12 Santriwati, Guru Pesantren: Kamu Harus Taat Pada Guru

 

Fajar dan jajaran telah dipulangkan pada malam harinya usai menjalani pemeriksaan. Mereka disebut juga telah kembali berdinas di Polsek Metro Penjaringan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa mereka tak terbukti melakukan pelanggaran lantaran langsung dipulangkan usai diperiksa.

“Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita,” ucap Zulpan. (Dis/DAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini