Kapolri Melarang Polantas Tilang Manual Untuk Menghindari Pungli

232
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korlantas untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual, (Poto Indeks News/Ramlan Lubis).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korlantas untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual, (Poto Indeks News/Ramlan Lubis).
Jakarta, Radar BI | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, pada hari Jumat (14/10/2022).

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Sulteng Ungkap Identitas 2 Jenazah Teroris Poso, Qatar dan Rukli

Selain itu, Kapolri juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap 35 Kasus dan Ringkus 42 Tersangka

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, para polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lalu, melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Selain itu, anggota Polri juga diharuskan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

BACA JUGA  Cabuli 13 Anak di Bawah Umur, Pelatih Voli di Demak Ditangkap Polisi

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Sigit memerintahkan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.

Sigit meminta Korlantas Polri untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

“Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” bunyi poin akhir telegram itu. (yla/kid)

Sumber: CNN Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini