Jateng, Radar BI | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor di tiga lokasi yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka pemalsuan oli yang berinisial AM (berusia 40 tahun) dan DKA (berusia 41 tahun).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagio menerangkan tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi pabrik yang membuat oli palsu tersebut.
Polisi berhasil menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong dah ribuan botol oli palsu siap edar. Selain itu, 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.
“Semua produksi dikelola oleh tersangka DKA. Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp2 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng dilansir dari Antaranews, Kamis (20/10/2022).
Kombes. Pol. Dwi Subagio memaparkan, materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna.
Oli palsu itu, kemudian dikemas dan dipasarkan di seluruh Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kalimantan. Adapun ooli yang dipalsukan merk AHM dan Yamalube itu diedarkan cukup masif dan luas di setiap 20 hari, pelaku bisa menjual 3 ribu botol oli palsu. Maka, dalam sebulan bisa menghasilkan Rp960 juta.
Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp11,5 Miliar. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp23 miliar, terang Dirreskrimsus Polda Jateng (bg/hn/um)
Sumber: Divisi Humas Polri.