Batam, Radar BI | Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri mengatakan berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21).
Berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21). Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H. Bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/8/2022).
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menjelaskan, adapun konferensi pers yang hari ini kami laksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21). Dan hari ini juga kita akan melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah).
Terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan, tuturnya Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Terdapat enam laporan polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH (berusia 44 Tahun), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO) (berusia 39 tahun), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta.
Lebih lanjut, Inisial S alias A (berusia 35 tahun) laki-laki, pekerjaan Supir Taksi dan Inisial MS Alias SS (berusia 33 tahun), laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS (berusia 27 tahun) laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta.
Dan terakhir Inisial MIF alias F (berusia 33 tahun) laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel) yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya, ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut:
1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.
2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu:
a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;
e. Proposal Permohonan Hibah;
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah
h. laporan pertanggungjawaban
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar″. Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Sumber: Humas Polda Kepri.