Kasus Mafia Tanah, Kejati DKI Minta Polisi Kejar DPO Mafia Tanah Benny Tabalujan

142
Mafia Tanah
Sejumlah tersangka dalam kasus mafia tanah dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Penyidik Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sertifikat tanah terhadap keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (Photo Joanito De Saojoao)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya berusaha keras mengejar dan menangkap buronan kasus mafia tanah bernama Benny Tabalujan.

“Penyidik harus mencari daftar pencarian orang (DPO) dimana, padahal dua orang sudah diproses. Pasti kita serius menangani semua perkara. Itu Benny Tabalujan bukan buronan Kejaksaan, tapi buronan polisi,” kata Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasie Penkum Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, seperti dikutip Antara.

Ashari Syam mengatakan, dua mafia tanah komplotan Benny Tabalujan lainnya, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dan pimpinan PT. Salve Veritate Achmad Djufri sudah diproses hukum, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Paryoto juga dinyatakan bersalah oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA  Sukses Perjuangkan Guru Honor Jadi PPPK, Hendri Septa Serahkan SK untuk 2.331 Formasi April Ini

Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum bersalah Paryoto, Kejaksaan segera melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan tersebut. Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya tinggal dieksekusi, katanya.

Sedangkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengaku belum mengetahui perkembangan terhadap tersangka Benny Tabalujan.

BACA JUGA  Kepedulian Sosial, Irwan Basir Santuni Korban Kebakaran di Kelurahan Lapai

Dia hanya menerima pelimpahan berkas perkara pemalsuan sertifikat ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengingat kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

“Itu (Benny Tabalujan) belum tahu kita. Itu urusan penyidik. Kan kita (Kejari Jakarta Timur) hanya menerima limpahan dari Kejati DKI. Paryoto (terdakwa mantan juru ukur BPN) juga dari Kejati. Kita enggak tahu bagaimana perkembangannya. Kita nunggu dari Kejati aja,” katanya.

Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri akan menjadikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung oleh PT. Salve Veritate sebagai prioritas dalam program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA  6 Bulan Pertama, Pendapatan Ducati Meningkat 542 Juta Euro di Tahun 2022

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si mengatakan, hasil verifikasi secara keseluruhan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Telah diterapkan target kasus mafia tanah tahun 2021 sebanyak 89 kasus.

Dari 89 kasus tersebut, kata Brigjen. Pol. Andi Rian R Djajadi, ada 37 kasus yang menjadi target program 100 hari Kapolri dan 52 kasus menjadi target non program 100 hari Kapolri. Menurut dia, kasus Benny Tabalujan menjadi salah satu yang masuk prioritas.

“Termasuk target (kasus Benny Tabalujan),” kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Ngupi Bekisahan, Kapolda Kalsel: Ciptakan Pemilu Damai dan Politik Sejuk

Menurut dia, Satgas Mafia Tanah Bareskrim akan membantu Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus Benny Tabalujan, tersangka pemalsuan surat. Saat ini, Benny Tabalujan disinyalir berada di luar negeri.

Namun, Bareskrim Polri akan menangani dengan pola penanganan tersendiri. Hanya saja, Andi tidak menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut. “Perspektif yang berbeda dari Bareskrim,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT. Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.

BACA JUGA  Adhrian Ascha: Caleg Jangan Obral Janji Kasbon

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini