BerandaKRIMINALNARKOBAKasus Sabu “Ambon” Bergulir, Polisi Amankan Ayahnya dan Sita 153 Gram di...

Kasus Sabu “Ambon” Bergulir, Polisi Amankan Ayahnya dan Sita 153 Gram di Pantai Labu

Radar Berita Indonesia – Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap fakta baru.

Penyidik mengamankan seorang pria berinisial AH (41) dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 153 gram di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara terhadap seorang pria berinisial R alias AMBON yang sebelumnya diamankan petugas di sebuah Cafe Asean. Dalam perkara tersebut, R diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Pengembangan dilakukan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara ini menjadi perhatian karena pengembangan penyidikan turut mengarah kepada AH yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan R alias AMBON. AH disebut sebagai ayah R.

Namun, keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Pengamanan R alias AMBON

Kasus ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan R alias AMBON di sebuah Cafe Asean. Dari pemeriksaan awal, R diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Informasi tersebut mengarahkan penyidik pada dugaan keberadaan narkotika yang masih disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.

Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Dalam proses penggeledahan, petugas bertemu dengan AH. Penyidik selanjutnya kembali melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi bahwa barang yang sedang dicari telah dipindahkan ke rumah seorang saudara.

Petugas tidak berhenti sampai di lokasi pertama. Penyelidikan kembali dilanjutkan untuk menelusuri keberadaan barang bukti tersebut.

Polisi Temukan 153 Gram Sabu

Hasil pengembangan akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan satu plastik asoi berwarna putih berukuran sedang. Di dalamnya terdapat plastik gula putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 153 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AH juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FA yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.

AH kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi Buru Pemasok

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

Menurut Ferry, pengungkapan 153 gram sabu tersebut belum menjadi akhir dari perkara. Polisi masih memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).

Penyidik tidak hanya mendalami sosok FA yang disebut dalam pemeriksaan awal. Pengembangan perkara juga mengarah kepada sejumlah inisial lain, di antaranya M.U dan U.I, serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.

Meski demikian, peran dan keterkaitan masing-masing nama tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. Status hukum maupun dugaan keterlibatan mereka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ferry memastikan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini,” tegas Ferry.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika, baik sebagai pengguna, penyimpan, pengedar maupun pihak yang membantu distribusi barang terlarang tersebut.

“Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengembangan Masih Berlanjut

Pengungkapan 153 gram sabu di wilayah Pantai Labu tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih besar.

Dari pengamanan R alias AMBON di Cafe Asean, polisi kemudian menelusuri informasi hingga ke Desa Paluh Sibaji. Pengembangan tersebut berlanjut dengan diamankannya AH dan ditemukannya barang bukti sabu seberat 153 gram.

Polisi kini masih mendalami dari mana narkotika tersebut berasal, kepada siapa barang tersebut akan diedarkan, serta siapa saja yang diduga terlibat dalam mata rantai pasokannya.

Penyidik juga masih mengejar pihak yang disebut sebagai pemasok untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.

Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada penemuan barang bukti 153 gram sabu. Pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Dugaan keterlibatan seseorang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read