BerandaINTERNASIONALKBRI Kuala Lumpur Ungkap 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

KBRI Kuala Lumpur Ungkap 150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Radar Berita IndonesiaKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.

Dari jumlah tersebut, sebagian masih berada pada tahap penyidikan, persidangan, hingga proses banding.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menjelaskan bahwa seluruh perwakilan RI di Malaysia meliputi Atase Hukum KBRI, KJRI Johor Bahru, dan KJRI Penang menjalankan peran strategis untuk memastikan setiap WNI mendapat pendampingan hukum yang layak dan menjalani proses peradilan yang adil (fair trial).

Upaya RI dalam Membela WNI Terancam Hukuman Mati

Berbagai langkah perlindungan dilakukan, antara lain:

  • Penunjukan pengacara pembela bagi WNI yang tidak mampu secara finansial.
  • Pemantauan langsung proses persidangan, termasuk hadir dalam sidang-sidang penting.
  • Kunjungan konsuler untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis para tahanan.
  • Komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia guna memperoleh informasi akurat dan memperjuangkan perlakuan yang manusiawi.

Penyusunan advokasi diplomatik, terutama pada tahap pengajuan permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri.

Danang menegaskan bahwa tantangan di lapangan masih besar.

Setiap kasus memiliki dinamika hukum berbeda, mulai dari persoalan pembuktian, hambatan bahasa, rendahnya pemahaman hukum para terdakwa, hingga proses banding yang memakan waktu lama.

Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum dan diplomatik.

Jenis Kasus yang Paling Banyak Menjerat WNI

Mayoritas kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun yang terlibat tanpa memahami konsekuensi hukum.

Selain itu, terdapat juga kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya, yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan kompleks.

Danang menekankan pentingnya pendekatan preventif, terutama melalui edukasi hukum dan peningkatan kesadaran risiko bagi calon pekerja migran.

Peran Ditjen AHU dan Reformasi Hukuman Mati Malaysia

Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Hantor Situmorang, mengatakan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur memegang peran substantif dalam perlindungan WNI, termasuk terkait isu kewarganegaraan yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia juga menyoroti layanan Ditjen AHU yang berhubungan dengan hukum pidana lintas negara, seperti Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi, hingga transfer narapidana.

Malaysia sendiri sedang mengimplementasikan reformasi sistem hukuman mati, yang membuka peluang bagi terpidana untuk mengajukan review atau resentencing.

Meski demikian, hukuman mati tetap berlaku sehingga kasus-kasus WNI membutuhkan pengawalan serius dan diplomasi aktif dari Pemerintah Indonesia.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini