Selasa, Januari 21, 2025
No menu items!

Polisi Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

Must Read
Tangerang, Radar BI | Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan sebanyak 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sebanyak 64 calon PMI Ilegal non prosedural ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi, pada hari, Sabtu (8/04/2023).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris mengatakan, sebanyak 64 orang PMI ilegal itu akan terbang ke Timur Tengah menggunakan maskapai Oman Air di Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R di Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA  Polri Resmi Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan Ibu Kota Negara Baru

“Dari tangan R disita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan,” kata Reza Fahlevi.

Menurut Reza Fahlevi, beberapa barang bukti yang disita sangat bermanfaat bagi penyidik untuk mengungkap bagaimana praktek pemberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural ini.

Penangkapan R dilakukan setelah polisi menyelidiki dan melakukan pengembangan sejak Desember 2022 lalu. R, kata Reza, ditangkap di Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Februari lalu.

“Kami masih mengejar seorang tersangka lainnya yang berperan membantu R”.

Adapun modus operandinya, kata Reza, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan calon PMI ilegal. “Ternyata R sudah tahu untuk saat ini regulasi dari pemerintah pemberangkatan ke Timur Tengah ditiadakan untuk sektor pekerjaan non formal,” ucap dia.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmi Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris menuturkan, pengungkapan dugaan TPPO merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara Polresta Bandara Soetta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal pasal 81 jo Pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah,” kata Reza.

BACA JUGA  Polda Banten Ungkap Ledakan Tewaskan Tukang Ojek Berasal dari Bahan Bom Ikan

Sumber: Tempo.

Iklan

Latest News

Rakorbang Kampung Lapai, Mastilizal Aye: Kolaborasi DPRD, Pemerintah dan Masyarakat Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sumbar, Radar Berita Indonesia | Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, SH, menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kelurahan...

Artikel Lain Yang Anda Suka