BerandaKRIMINALKejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Rp1,9 Triliun

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Rp1,9 Triliun

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tiga di antaranya telah ditahan atas dugaan korupsi, sementara satu orang lainnya masih berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka tersebut yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Qohar menjelaskan, dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan.

Sementara itu, Ibrahim Arief hanya dikenai penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan medis diketahui mengidap gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan belum ditahan karena diketahui masih berada di luar negeri.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ada gangguan jantung kronis,” kata Qohar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional periode 2019 hingga 2022 yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,9 triliun.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini