BerandaKRIMINALNARKOBAKejari Bogor Musnahkan 5 Kg “Keripik Pisang Narkoba”, Modus Baru Peredaran Barang...

Kejari Bogor Musnahkan 5 Kg “Keripik Pisang Narkoba”, Modus Baru Peredaran Barang Terlarang

Radar Berita Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti narkotika dengan modus tak lazim berupa keripik pisang yang disemprot zat mengandung narkoba, Selasa (23/12/2025).

Pemusnahan ini menjadi peringatan serius atas semakin beragam dan liciknya metode penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Keripik pisang tersebut dipamerkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Kabupaten Bogor.

Secara kasat mata, tampilan keripik tidak menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan camilan pada umumnya.

Warna dan bentuknya terlihat normal, namun di balik itu tersimpan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan publik.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengungkapkan bahwa keripik pisang tersebut disemprot dengan cairan yang mengandung zat narkotika.

“Kalau infonya, perkara itu keripik pisang tersebut disemprot zat yang mengandung narkoba,” ujar Rinaldy kepada wartawan.

Menurutnya, hingga kini pihak Kejari masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan secara rinci jenis narkotika yang terkandung dalam cairan tersebut.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 5 kilogram.

“Untuk hasil lab terkait kandungan zatnya masih menunggu. Kronologi lengkap perkaranya bisa dikonfirmasi ke Bidang Pidana Umum. Keripik pisangnya diperkirakan sekitar lima kilogram,” jelasnya.

Rinaldy menambahkan, barang bukti tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Bogor dan kasus ini sebelumnya diungkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keripik pisang mengandung narkoba tersebut diduga tidak diedarkan secara luas, melainkan digunakan untuk konsumsi pribadi dan lingkungan terdekat pelaku.

“Sepertinya untuk konsumsi pribadi bersama teman-teman terdekat. Jadi lebih ke arah eksperimen,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan keripik pisang tersebut dengan cara dibakar.

Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan berbagai barang bukti lain dari total sekitar 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi telah menyusup ke produk makanan yang tampak biasa.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini