Komitmen Berantas Narkoba, Kapolres Mura Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dengan Cara Diblender

0
159
Radar BI, Mura | Kapolres Mura, AKBP Efrannnedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi melaksanakan pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dan ekstasi, dengan cara diblender, Rabu (25/11/2021).

Diketahui, barang bukti (BB) yang dimusnakan dengan cara diblender diantaranya, 100 butir ekstasi seberat 31 gram dan sabu seberat 150 gram dan 3 gram untuk cek laboratorium Polda Sumsel.

Hadir juga dalam pemusnaan, Kepala BNNK Mura, Hendra Amoer, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, PS Paur Narkoba Forensik Polda Sumsel, Ipda Dirli Fahmi Rizal, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kuasa Hukum.

BACA JUGA  Terbakar Api Cemburu, Suami Membunuh Istrinya di Ciledug Usai Baca Chat Mesra dengan Lelaki
BACA JUGA  Sepanjang 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dan Ada 61 Tersangka

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa hari ini sengaja menggelar pemusnaan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolres Mura.

“Hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB, kita Polres Mura, melalui Satnarkoba Polres Mura, dan disaksikan BNNK Mura, Lapas Narkotika, Narkoba Forensik Polda Sumsel, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kuasa Hukum, melaksanakan pemusnaan BB dengan cara diblender,” kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun BB dimusnakan diantaranya, 100 butir ekstasi seberat 31 gram dan sabu seberat 150 gram dan 3 gram untuk cek laboratorium Polda Sumsel.

BACA JUGA  Hendri Septa Resmi Lantik Alvino Martha Sebagai Dirut PSM
BACA JUGA  Bupati Eka Putra Apresiasi Gelaran Marathon Lintau Wisata 10K

“BB yang dimusnakan, setelah diblender, langsung dibuang kesesi tank,” jelas AKBP Efran sapaanya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, BB disita dari, inisial BS (berusia 26 tahun), SA (berusia 18 tahun), dan I (berusia 40 tahun), setelah dibekuk tim Satnarkoba Polres Mura, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Senin (08/11/2021), lalu.

Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan bahwa kepada warga masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, terkait adanya penyalagunaan narkoba untuk segera malaporkan ke pihak berwajib.

Disetiap kesempatan, kita Polres Mura besar harapan agar warga masyarakat agar tidak ragu dan sungkan melaporkan apabila melihat, mendengar ada warga yang melakukan kejahat.

BACA JUGA  Turnamen Badminton Polsek Plaju Cup, Kapolsek: Ciptakan Kondisi yang Kondusif dan Anti Narkoba
BACA JUGA  Polda Sumut Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun hingga Tewas

Maupun peredaran maupun penyalagunaan narkoba. Karena, kita Polres komitment dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba, tuturnya

Lebih lanjut, AKP Herman menambahkan dalam pengungkap perkara penyalagunaan narkoba, tentunya, tidak terlepas peran aktif masyarakat, karena dengan kerjasama baik mampu membantu kemudahan dalam mengungkap perkara.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini