Radar Berita Indonesia – Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program unggulan pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini digadang-gadang sebagai motor baru penggerak ekonomi rakyat setelah kebijakan Makan Bergizi Gratis.
Namun, implementasi Koperasi Merah Putih di berbagai daerah justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Di sejumlah kabupaten dan desa, koperasi ini berjalan tanpa aktivitas ekonomi yang berarti. Koordinasi antarlembaga dinilai lemah, sementara arah kebijakan di tingkat lokal belum jelas.
Sejumlah kepala daerah mengaku tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan. Proses pendirian koperasi berlangsung secara top down dari pemerintah pusat ke daerah. Pemerintah daerah hanya menerima hasil jadi dan berperan sebatas pelaksana administratif, tanpa ruang perancangan kebijakan yang memadai.
Situasi tersebut diperberat oleh kondisi fiskal daerah yang tertekan akibat pemangkasan dana transfer dari pusat. Dana Desa juga mengalami pengurangan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah enggan mendorong program baru yang berpotensi menambah beban anggaran lokal.
Pemerintah pusat mengklaim Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya menghidupkan kembali semangat Bung Hatta dengan menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Namun, desain kebijakan menunjukkan pendekatan yang seragam. Model usaha, skema pembiayaan, hingga bentuk gerai koperasi ditentukan dari pusat, sehingga inisiatif dan kreativitas lokal nyaris tidak memiliki ruang.
Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional yang tumbuh dari kebutuhan warga, berbasis modal anggota, serta menyesuaikan usaha dengan potensi wilayah. Model tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana koperasi berkembang secara bertahap namun memiliki akar sosial yang kuat.
Sebaliknya, Koperasi Desa Merah Putih diterapkan dengan satu pola di berbagai wilayah, tanpa mempertimbangkan karakter ekonomi desa. Desa pesisir, desa pegunungan, desa wisata, dan desa pertanian dipaksa menjalankan model usaha yang sama, meski kebutuhan pasar dan risiko usaha berbeda.
Persoalan juga muncul pada aspek pembiayaan. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengatur pendanaan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari APBN, APBD kabupaten/kota, serta pembiayaan dari Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Biaya pembuatan akta koperasi yang mencapai sekitar Rp1,5 juta per unit diketahui dibebankan pada APBD.
Di sejumlah daerah, dana tersebut diambil dari pos Bantuan Tidak Terduga (BTT), yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kondisi darurat. Penggunaan BTT untuk pembentukan koperasi menimbulkan pertanyaan serius terkait logika dan kepatuhan tata kelola anggaran.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga dibangun melalui skema pembiayaan berbasis utang. Bank Himbara menyalurkan kredit dengan pola link melalui APBN serta pola executing berupa kredit langsung ke koperasi. Kredit tersebut bukan hibah, dan disebut-sebut akan dibayar melalui Dana Desa.
Skema ini menempatkan desa pada risiko fiskal yang tinggi. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dasar berpotensi terserap untuk pembayaran cicilan. Koperasi yang baru berdiri dan belum memiliki rekam jejak usaha menghadapi risiko gagal bayar yang signifikan.
Pemerintah juga melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak ketiga dalam pembangunan Koperasi Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Skema ini dinilai menyerupai proyek negara, bukan gerakan ekonomi berbasis partisipasi warga.
Akibatnya, prinsip dasar koperasi seperti kemandirian, kesukarelaan, dan pengambilan keputusan oleh anggota berpotensi melemah. Koperasi Merah Putih dikhawatirkan berubah menjadi model Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seragam berskala nasional.
Masalah lain muncul pada kualitas sumber daya manusia. Banyak pengurus koperasi dinilai belum memiliki kemampuan manajerial yang memadai. Penunjukan pengurus kerap berbasis kedekatan birokrasi, sementara pemahaman terhadap prinsip koperasi masih minim.
Di sisi lain, Koperasi Merah Putih juga belum ditopang oleh ekosistem digital yang kuat. Sistem pencatatan masih dilakukan secara manual, pelatihan terbatas, dan akses pasar belum terbangun secara optimal. Padahal, koperasi modern membutuhkan tata kelola data dan teknologi yang sederhana namun konsisten.
Di lapangan, Koperasi Merah Putih kerap terjebak pada kegiatan seremonial. Peluncuran dilakukan, papan nama terpasang, namun aktivitas ekonomi tidak berjalan. Dampak nyata bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM belum dirasakan secara signifikan.
Pengamat menilai, Koperasi Merah Putih seharusnya menjadi jembatan ekonomi rakyat jika desa dilibatkan sebagai perancang utama. Pemerintah pusat perlu mengubah pendekatan dengan menempatkan negara sebagai fasilitator, bukan pengendali.
Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan. Penggunaan BTT perlu dihentikan, Dana Desa tidak boleh dijadikan jaminan kredit tanpa aturan ketat, dan penguatan kapasitas pengurus harus menjadi prioritas utama.
Sejarah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan lahir dari kesadaran kolektif rakyat, bukan instruksi politik. Bung Hatta menegaskan koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat.
Kini, Koperasi Merah Putih berada di persimpangan. Jika terus diperlakukan sebagai proyek, koperasi berpotensi menjadi beban baru. Namun jika dikembalikan kepada rakyat, koperasi dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.


