BerandaKPKKPK Resmi Tahan Tiga Pelaku Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur, Ini Peran...

KPK Resmi Tahan Tiga Pelaku Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur, Ini Peran Masing-Masing

Radar Berita Indonesia– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT), kini KPK menahan tiga tersangka baru yang dianggap memiliki keterkaitan kuat dengan aliran suap dalam proyek senilai Rp126 miliar tersebut.

Pengumuman penahanan disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti terkait peran para tersangka dalam tindak pidana korupsi ini.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Asep.

Ketiga tersangka yang ditahan KPK selama 20 hari ke depan adalah:

– Yasin (YSN) – ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
– Hendrik Permana (HP) – ASN Kementerian Kesehatan
– Aswin Griska (AGR) – Direktur Umum PT Griska Cipta

Ketiganya ditahan mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Dalam operasi tersebut, KPK lebih dulu menetapkan lima tersangka, yaitu:

Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024-2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek pembangunan RSUD yang bernilai Rp126 miliar. Dari nilai tersebut, Abdul Azis disebut telah menerima sekitar Rp1,6 miliar sebelum kemudian operasi tangkap tangan dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi Terus Bentangkan Jaringan Kasus

Pengembangan penyidikan menegaskan bahwa aliran suap dalam proyek RSUD Kolaka Timur melibatkan sejumlah pihak di daerah maupun kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses pemeriksaan dan pendalaman akan terus berjalan untuk menyingkap keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran anggaran ilegal ini.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total sudah delapan orang dijerat dalam skandal korupsi pembangunan rumah sakit daerah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan anggaran publik, khususnya pembangunan layanan dasar kesehatan, menjadi fokus prioritas lembaga antirasuah.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini