Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada tahun tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tersangka penerima suap tersebut terdiri dari Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Selain itu, Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak. Sementara tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak.
Lalu, Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak. Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si menjelaskan konstruksi perkara ini.
Ketua KPK mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Mereka juga melakukan pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, “APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” jelas Firli kepada awak media.
Angin Prayitno Aji (AJI) bersama dengan Dadan Ramdani diduga menerima uang sebesar Rp.15 miliar dari RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP, pada Januari-Februari 2018.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018, mereka menerima sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL, sebagai perwakilan PT BPI Tbk, dari total komitmen sebesar Rp.25 miliar.
Selanjutnya, selama bulan Juli-September 2019, keduanya menerima sebesar total 3 juta dollar Singapura, diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
“KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan atau memberi dan menerima suap,” kata Firli.
Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.