spot_img
BerandaPENDIDIKANDugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Lombok Barat, Kemenag NTB Ancam Cabut Izin

Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Lombok Barat, Kemenag NTB Ancam Cabut Izin

Radar Berita Indonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zamroni Aziz, angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat.

Zamroni Aziz menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden dugaan pelecehan seksual yang dinilai mencoreng citra pendidikan pesantren di daerah tersebut.

“Kami sangat prihatin dan terkejut menerima laporan insiden dugaan pelecehan seksual dari masyarakat mengenai salah satu pondok pesantren yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan. Ini jelas mencoreng institusi pendidikan kita,” ujar Zamroni, pada Rabu (21/4/2025).

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap 35 Kasus dan Ringkus 42 Tersangka

Menurutnya, Kemenag NTB selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk menggelar halaqah rutin yang melibatkan pimpinan pondok pesantren, pemerhati anak, aparat penegak hukum (APH), hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Setiap tahun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan agar pelayanan pendidikan, khususnya bagi anak-anak dan santri, dilakukan secara maksimal dan aman,” ujarnya.

Meski begitu, Zamroni mengakui bahwa keterbatasan regulasi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, pondok pesantren merupakan lembaga swasta yang memiliki aturan internal masing-masing.

BACA JUGA  Komitmen Kapolri Pastikan Paskah Berlangsung Aman dan Kawal Vaksinasi Nasional

“Terkadang, secara teknis kami tidak bisa masuk lebih dalam. Apalagi jika sudah menyangkut asrama putra dan putri yang punya batasan khusus,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa Kemenag tidak akan tinggal diam. Evaluasi terhadap pondok pesantren terkait akan segera dilakukan, dan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional siap diberlakukan.

“Kami tidak segan memberikan teguran keras, mencabut haknya, hingga menutup sementara. Jika tetap tidak menjalankan regulasi, maka izin operasional akan kami cabut,” tegasnya.

BACA JUGA  Buka Rakernis Tahun 2022, Kapolri Tekankan Brimob Harus Jadi Teladan di Masyarakat dan Institusi

Zamroni juga memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Pusat serta sejumlah lembaga perlindungan anak. Ia menekankan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku merupakan ranah aparat penegak hukum.

“Kami minta aparat penegak hukum menindak pelaku secara hukum. Sementara kami di Kemenag fokus menertibkan lembaga yang melanggar. Ini menjadi duka bersama, dan harus menjadi momentum memperketat pengawasan,” tutupnya.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini