BerandaKPKKPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Korupsi

Jakarta, Radar Berita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan fee proyek dan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta, Rochim Rudiyanto. Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka utama dalam perkara ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang dari berbagai pihak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.

Dalam OTT tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik fee proyek dan aliran dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik korupsi ini melibatkan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, dengan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak tertentu sebagai imbalan atas kemudahan dalam pelaksanaan proyek maupun penyaluran dana CSR.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih terus mendalami peran pihak-pihak lain serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana tambahan dalam perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi dan menjalankan tugas pemerintahan secara bersih, transparan, dan akuntabel. (Dp)

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini