Lemkapi Edi Hasibuan Sebut Putusan Tolak Banding Ferdy Sambo Sudah Tepat

137
Lemkapi Dr. Edi Hasibuan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo
Lemkapi Dr. Edi Hasibuan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo.
Jakarta, Radar BI | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan. Mabes Polri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara.

FS juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan sifatnya final dan mengikat. Lemkapi Dr. Edi Hasibuan menilai, putusan tersebut sudah sangat tepat.

“Dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan itu juga menunjukkan ketegasan polri dalam kasus ini, kata Lemkapi Dr. Edi Hasibuan yang juga mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

BACA JUGA  Fauzitama FC Juarai Liga Askot PSSI Kota Padang Divisi I

Edi Hasibuan pun memberi apresiasi kepada Polri atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memberikan rasa adil di masyarakat. Sikap Polri juga banyak dipuji masyarakat, katanya pada hari Jumat (23/09/2022)..

Edi pun menegaskan bahwa putusan FS mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sudah final. Sejak awal upaya banding yang dilakukan FS pasti ditolak.

Tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas sebagai anggota Polri. Tindakan dia juga sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyarakat, katanya.

BACA JUGA  Grup WhatsApp Bakal Dipantau Virtual Police, Polri: Jangan Berpikir Aman

Dikutip dari Radar BI. Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen. Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J. Namun demikian FS tetap dipecat dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” jelas Irwasum Polri, Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.

BACA JUGA  Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal dari Singapore, Bea Cukai Tanjung Pandan Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp.16,8 Miliar

Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Fs dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Fs kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini