Radar Berita Indonesia | Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis capsa yang dilakukan oleh empat orang warga Petoran, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Keempat tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis capsa diamankan berinisial JS (54), S (60), S (62), dan AP (28).
“Keempat pelaku perjudian jenis capsa diamankan oleh petugas pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di dalam rumah milik saudara S yang beralamat di Kampung Petoran, Jebres, Surakarta,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, SIK., MH., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, pada Senin (21/4/2025).
Dijelaskan AKBP Sigit, modus operandi para pelaku adalah bermain judi capsa untuk mendapatkan keuntungan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center Sparta, yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapati empat orang tengah bermain judi capsa di dalam rumah saudara S.
“Para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Surakarta,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain uang tunai sebesar Rp290.000, satu set kartu remi warna merah, satu meja bundar alas judi, satu kursi kayu, serta dua kursi plastik warna hijau.
Saat ini, keempat tersangka tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp.25 juta.