Radar Berita Indonesia | Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Semarang karena menyamar sebagai anggota Polri dan memeras pengendara motor di wilayah Ungaran dan Bandungan.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa UR mengincar pengendara motor perempuan berplat luar kota yang membawa tas ransel.
Pelaku berpura-pura sebagai polisi dan menuduh korban menyerempet saudaranya. Ia lalu merampas barang korban dengan dalih sebagai barang bukti.
“Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2024 dengan total 9 korban, seluruhnya perempuan. Kerugian mencapai Rp.50 juta,” ujar AKBP Ratna, pada Senin (21/4/2025).

Aksi terakhir UR terjadi pada 17 April 2025 terhadap Dessy (18), warga Temanggung. Pelaku mengikuti korban dari Ungaran hingga Bandungan, lalu mengarahkan ke SPBU dan berpura-pura ingin mengantar korban pulang.
Namun, pelaku melarikan diri di sekitar Pasar Jimbaran. Berkat laporan Dessy, UR ditangkap hari itu juga di rumahnya di Kendal.
Barang bukti yang diamankan termasuk motor Yamaha Vixion, beberapa ponsel, perhiasan, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Polisi juga menyita hasil kejahatan yang sempat dijual ke rekannya di Kabupaten Semarang.
UR diketahui merupakan residivis kasus persetubuhan (2015) dan penipuan (2020), dan baru bebas dari rutan pada Desember 2023.
Atas perbuatannya, UR dijerat Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat dan meminta barang berharga.
“Segera laporkan ke call center 110 jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.


