Mantan Calon Wawako Palembang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ini Kasusnya

125
Ditangkapnya MD terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut.
Palembang, Radar BI | Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Direktur PT CT berinisial MD.

Ditangkapnya MD terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat pelaku menjabat sebagai Direktur PT CT tersebut dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (20/6/2022).

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, MH mengatakan, bahwa terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Dalam Karung Plastik Gegerkan Warga Bandung
BACA JUGA  Cabuli 12 Anak di Ruang Ibadah hingga Posyandu, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati

“Pelaku melalukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 Hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Hal itu dilakukannya dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan penen TBS dan menjual hasil pengelolaantandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan.

Transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

BACA JUGA  Mabes Polri Diserang, Satu Terduga Teroris Ditembak Mati
BACA JUGA  Amerika Serikat Tegaskan Dukungan Hak Sekutu Buat Israel di Konflik Palestina

“Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. M Barly Ramadhani menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

“Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” aku dia.

BACA JUGA  Kemenkeu Bakal Kucurkan Dana Rp.4,1 Triliun Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
BACA JUGA  Pejabat ASN Padang Dilarang Terima Parsel

Sehingga didapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. “Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin,red),” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini