Beranda KRIMINAL Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Bekasi, 1 Ditembak Karena Melawan

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Bekasi, 1 Ditembak Karena Melawan

0
464
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membeberkan peran ketiga tersangka.
Jakarta, Radar BI | Polres Metro Bekasi menangkap tiga tersangka pelaku pencurian bermotor (Curanmor) di wilayah Tambun dan Babelan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak satu tersangka karena berusaha melawan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membeberkan peran ketiga tersangka. Tersangka AD berperan sebagai “pemetik” utama, SB sebagai pembeli, dan S sebagai joki. Ketiganya ditangkap di Kabupaten Karawang dalam operasi pengepungan dan penggerebekan.

“Kita melakukan penyelidikan dengan memadukan keterangan saksi, CCTV dan informan dalam mengungkap kasus,” kata Kombes. Pol. Gidion dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA  Polri Kumpulkan Sampel Obat Lain Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut
BACA JUGA  Bareskrim Polri: Sebanyak 79 Akun Media Sosial Dapat Peringatan Virtual Police

Dari tiga tersangka, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak satu tersangka berinisial AD. Tindakan terukur dilakukan lantaran AD melakukan perlawanan dan membahayakan anggota kepolisian.

“Atas nama AD dilakukan tindakan tegas terukur mengenai bagian paha, tidak mematikan tapi melumpuhkan. Hanya kemudian karena kondisi kekurangan darah meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya langsung digelandang menuju Mapolres Metro Bekasi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak lima kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Wujudkan Perintah Kapolri, Kapolda Sumsel Melaksanakan Penyumpahan ke Seluruh PJU dan Kapolres
BACA JUGA  Izet Preman Viral Pemalak Sopir Truk Semen Padang Diringkus Dirreskrimum Polda Sumbar

“Kemudian untuk barang buktinya, yang barang bukti utama ada dua, ada pengembangan menjadi lima sepeda motor,” ujarnya.

“Modusnya memang menggunakan kunci T dan L. Modus konvensional yang digunakan,” tuturnya.

Atas insiden tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), 5 (e) KUHP dan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya diancam penjara selama tujuh tahun.

Sumber: Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini