Marak BTS di Bekasi Tak Berizin, Kampak Mas: Satpol PP Wajib Segera Segel

0
158
Radar BI, Bekasi | Marak pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kabupaten Bekasi yang dikatahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal sudah jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 telah diatur tentang IMB.

Hal itu ditegaskan Ketua LSM Kampak MAS RI Kabupaten Bekasi Bahyudin, kata Ia, saat ini saja ada empat BTS dalam proses pembangunan dan dua diantaranya sudah berdiri. Akan tetapi kuat dugaan tidak mempunyai IMB.

“Hasil dari penelusuran tim investigasi kami ada empat menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak IMB, diantaranya  pembangunan  BTS di Kampung Wates Desa Karang Mekar, dua Menara Telekomunikasi yang baru saja berdiri milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Teko Tengah Desa Kertajaya Pebayuran juga tidak mengantongi IMB.

BACA JUGA  Bupati Eka Putra Lantik 11 Penjabat Wali Nagari, Berikut Namanya
BACA JUGA  Mabes Polri Tegaskan 3 Kapolda Tak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Satu lagi yang berlokasi di Kampung Selang Bantarsari Pebayuran itu juga sama tidak ada IMB nya, jadi Satpol PP wajib segera segel”kata Bahyudin mengungkapkan.

Dia memaparkan, mendirikan menara telekomunikasi merupakan bagian dari ketentuan bangunan gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan.

“Serta diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan,”ujar Bahyudin.

BACA JUGA  Kapolda Bali Serahkan Bantuan 1 Ton Beras Kepada PW Muhammadiyah
BACA JUGA  Kapolda Sumsel Menghadiri Rakor Agenda Arahan Presiden RI Secara Virtual

Sudah jelas empat bangunan tower tersebut melanggar Undang – undang dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan tersebut setiap pendirian bangunan, baik gedung maupun non gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Persyaratan ini lanjut Bahyudin, berlaku juga dalam kegiatan pendirian menara telekomunikasi, dimana setiap
pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.

Sudah disebutkan dalam Perda  kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2013 Pasal 7 disebutkan jenis – jenis bangunan bukan gedung yang wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diantaranya: Menara telekomunikasi, antena, transmisi, patung, gapura, mercusuar, panggung reklame, dan monumen.

BACA JUGA  Gejala Kanker Lambung dan Pengobatannya
BACA JUGA  Menhub Budi Karya: Sebanyak 440 Ribu Orang dari Sumatera Akan Kembali ke Jawa

“Saya minta kepada petugas penegak perda Kabupaten Bekasi segera ambil tindakan tegas untuk menyegel kegiatan tersebut,” pungkas Bahyudin.(Mulis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini