Radar Berita Indonesia – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan operasi ekskavator dalam jumlah besar terpantau di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (4/5/2026).
Berdasarkan laporan masyarakat, sekitar 70 unit alat berat jenis ekskavator disebut beroperasi di sejumlah nagari, yakni Nagari Padang Tarok, Nagari Silokek, Nagari Siluka, dan Nagari Durian Gadang. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah berjalan cukup lama.
Selain alat berat, praktik tambang ilegal ini juga diperkuat dengan penggunaan mesin dompeng yang jumlahnya diperkirakan lebih banyak dan tersebar di berbagai titik lokasi. Kondisi ini memperlihatkan skala operasi yang tidak kecil dan terorganisir.
Di antara seluruh lokasi yang dilaporkan, Nagari Padang Tarok disebut sebagai titik dengan aktivitas paling dominan, di mana keberadaan ekskavator terlihat paling banyak dibandingkan wilayah lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pekerja di lokasi tambang tidak hanya berasal dari masyarakat setempat, tetapi juga melibatkan tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini menandakan adanya mobilisasi tenaga kerja dalam skala luas.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan pemodal atau investor, baik dari dalam maupun luar wilayah, yang menjadi aktor di balik praktik pertambangan ilegal tersebut. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas PETI tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan tertentu.
Maraknya aktivitas ini pun memicu pertanyaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Sijunjung, khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan. Pasalnya, kegiatan ilegal berskala besar seperti ini dinilai sulit terjadi tanpa adanya kelengahan atau pembiaran.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat serius, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga potensi bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Di tingkat nasional, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri diketahui tengah mengintensifkan penindakan terhadap praktik PETI di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, Jambi, Lombok, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
Sebagai contoh, Polda Jambi baru-baru ini dilaporkan berhasil menangkap tujuh pelaku PETI di Kabupaten Merangin. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas tambang ilegal.
Langkah hukum terhadap PETI umumnya mencakup penghentian aktivitas, penyitaan alat berat, hingga pengembangan kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan korporasi.
Berdasarkan ketentuan hukum, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang nilainya bisa mencapai hingga Rp100 miliar.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Kamang Baru.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan. Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak.
Warga berharap adanya langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dari pihak berwenang untuk menindak praktik PETI tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna memberikan efek jera, melindungi lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat.


