Radar Berita Indonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menetapkan Pakaian Dinas Harian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri dan Pemda.
Dalam aturan tersebut telah tertuang di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Kemendagri dan Pemda.
Sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri tersebut, Pakaian Dinas Harian untuk PPPK bukanlah khaki. Lantas, apa jenis Pakaian Dinas Harian yang digunakan oleh PPPK dalam bekerja?
PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai ASN yang juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana telah ditetapkan di dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ternyata Pakaian Dinas Harian PPPK dan PNS berbeda. Perbedaannya terletak pada Pakaian Dinas Harian warna khaki yang ternyata hanya diwajibkan untuk PNS.
Dimana, Pakaian Dinas Harian PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda terdiri atas:
– Pakaian Dinas Harian warna khaki;
– Pakaian Dinas Harian kemeja putih dengan celana atau rok hitam.
– Pakaian Dinas Harian batik, tenun, lurik atau pakaian khas daerah.
Sedangkan Pakaian Dinas Harian PPPK hanya terdiri atas dua jenis, meliputi:
– Pakaian Dinas Harian kemeja putih dengan celana atau rok hitam.
– Pakaian Dinas Harian batik, tenun, lurik atau pakaian khas daerah.
Dari rincian di atas, tampak jelas perbedaan Pakaian Dinas Harian PPPK dan PNS. Sehingga, Pakaian Dinas Harian PPPK bukanlah warna khaki melainkan baju kemeja dengan celana atau rok hitam pada Hari Senin sampai dengan Rabu.
Selain itu, PPPK juga diwajibkan menggunakan Pakaian Dinas Harian batik, tenun, lurik atau pakaian khas daerah pada Hari Kamis dan Jum’at.
Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.