Jakarta, Radar BI | Unit Reskrim Polsek Cengkareng kembali melakukan sidak di beberapa titik rawan debt collector atau mata elang (matel) pada hari Senin (25/7/2022). Dalam sidak kali ini, sebanyak enam orang yang diduga debt collector ditangkap.
“Yang kita amankan hari ini ada 6 orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Ali, sidak kali ini dilakukan di sejumlah titik yakni di wilayah Cengkareng Timur dan Cengkareng Barat. Pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait praktik oknum debt collector di wilayah tersebut.
“Ada dua korban yang diberhentikan,” kata AKP Ali.
AKP Ali mengatakan, para oknum debt collector yang diamankan saat ini tengah dilakukan pendataan.
“Yang kita data memang ada surat legal, dari keterangan mereka ada oknum-oknum dari rekan-rekan debt collector. Mungkin tadi kita coba sisir dan informasi juga mungkin ada debt collector yang bukan dari wilayah Cengkareng, mungkin dari wilayah lain,” ujar dia.
Sementara itu, salah seorang korban, Fadil (berusia 28 tahun) mengaku kaget saat petugas yang mengaku sebagai debt collector memberhentikannya di jalan. Ketika itu, dirinya tengah melintas di wilayah Cengkareng dan hendak berangkat kerja.
“Nanyain motor saya udah itu belum lunas nunggak,” tuturnya.
Saat Fadil menanyakan perihal tunggakan yang belum dilunasi, oknum debt collector itu hanya menunjukkan data dari handphonenya. Padahal, Fadil merasa dirinya telah melunasi tunggakan cicilan motor dan tinggal menebus Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Tapi selama ngangsur bayarnya tepat. Pasti ada denda emang. Dendaannya saja baru ambil BPKB,” ungkapnya.
Lantas, oknum debt collector tersebut langsung memintanya untuk dibawa ke kantor leasing tempat ia bekerja.
“Dirampas enggak cuma minta dibawa sama dia. Katanya mau dibawa ke sana ke kantor aja. Saya boncengin dia,” pungkasnya.