Polres Banyuasin Bongkar Jaringan Sindikat Pupuk Oplosan

114
Modus operadi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.
Banyuasin, Radar BI | Polres Banyuasin gelar press release ungkap kasus tindak pidana peredaran pupuk oplosan di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, pada hari, Senin (25/7/2022).

Tiga tersangka berinisial F, RM dan M yang merupakan warga di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, dan ratusan karung pupuk oplosan berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin, Rabu (22/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, modus operadi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Briptu DA Ditangkap, Terjerat Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
BACA JUGA  Brimob Polri dan TNI AL Bentrok di Pelabuhan Sorong, 5 Personil Terluka

“Pupuk SP36 ini diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,”ujarnya.

Menurut Hari, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp 300.000,00 per karungnya, dengan modal Rp 250.000,00 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar 4 bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp 50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 Ton saja, artinya sudah untung Rp 1 Juta,”ungkapnya.

BACA JUGA  Tangis Ganjar Pranowo Pecah Saat Pamitan ke Warga
BACA JUGA  AKBP Buddy Alfrits Towoliu Tewas Tertabrak Kereta Api di Jalur Jatinegara

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar bersama Kanit Pidana Khusus Iptu Almukminin saat menunjuk barang bukti berupa 575 karung pupuk oplosan hasil ungkap kasus di Mapolres Banyuasin.

Sementara Kanit Reskrim Polres Banyuasin Iptu Almukminin menambahkan dari tangan tersangka diamanakan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, Cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 3 Miliar,”tegasnya.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini