BerandaINFO POLRIOknum Polisi Jadi DPO Usai Bobol ATM Tersangka Narkoba

Oknum Polisi Jadi DPO Usai Bobol ATM Tersangka Narkoba

Radar Berita IndonesiaSeorang anggota Polri berinisial Brigadir IR resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang milik tersangka narkoba melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 20 Oktober 2025,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Ruslan, sejak awal proses penyidikan, Brigadir IR tidak pernah menjalani penahanan meski telah berstatus tersangka.

Hingga kini, petugas masih terus melacak keberadaan oknum polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa kasus terbaru menunjukkan keterlibatan oknum polisi dalam tindak pidana serius.

“Memang tidak pernah ditahan saat jadi tersangka,” jelas Ruslan dikutip pada hari, Kamis (30/10/2025).

Kasus bermula pada 8 Mei 2025 malam, ketika Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka narkoba berinisial AA dan RM.

Keduanya dibawa ke markas Polres bersama barang bukti dan kemudian diperiksa oleh Brigadir IR di ruang Satresnarkoba.

Setelah pemeriksaan, AA dan RM ditahan di dalam sel. Namun pada 10 Mei 2025, Brigadir IR memanggil AA dan meminta nomor PIN ATM BCA miliknya dengan janji akan membantu kasusnya.

“AA dikeluarkan dari sel dengan alasan untuk BAP. Setelah itu, Brigadir IR menyodorkan kertas dan pulpen, menyuruh AA menulis PIN ATM-nya. AA pun menuruti permintaan tersebut,” ungkap Ruslan.

Tak lama kemudian, diketahui bahwa Brigadir IR telah menarik uang dari rekening AA sebanyak tiga kali, dengan total Rp6,4 juta, masing-masing senilai Rp2,5 juta, Rp2,5 juta, dan Rp1,4 juta.

Setelah mengetahui uangnya raib, AA melaporkan perbuatan IR ke Polres Tanjungbalai.

Hasil penyelidikan membuktikan bahwa Brigadir IR memang telah menyalahgunakan kewenangan dan mencuri uang milik tersangka narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 jo. Pasal 372 jo. Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan/atau penggelapan.

“Perkara sudah masuk tahap penyidikan dan Brigadir IR resmi menjadi tersangka kasus pencurian uang milik tersangka narkoba,” tegas Ruslan.

Hingga kini, Polres Tanjungbalai masih berupaya memburu Brigadir IR yang telah berstatus DPO sejak 20 Oktober 2025.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read