Jakarta, Radar BI | Polsek Cipayung berhasil menangkap otak pelaku tawuran remaja di Jalan Al Baidho 2, Lubang Buaya, pada hari Sabtu (20/8/2022) yang menyebabkan satu orang tewas. Motif tawuran remaja tersebut hanya untuk mencari popularitas.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando di Jakarta, Senin, mengatakan aksi tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja yang menamakan diri Geng Brigits dan Geng Bostem.
“Motif pelaku tawuran hanya mencari popularitas. Mereka menggunakan media sosial dan melakukan ‘streaming’,” kata AKP Bayu.
AKP Bayu juga menambahkan, pihaknya telah menangkap tiga orang yang telah dijadikan tersangka dalam peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial AS (berusia 23 tahun) dan dua orang lain yang masih di bawah umur yaitu AR dan GP. Sementara satu tersangka lain berinisial F masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Selain itu, AKP Bayu juga mengatakan untuk tersangka AS yang merupakan otak dari tawuran itu ditangkap saat melarikan diri di Majalengka, Jawa Barat dikutip dari metro polri pada hari, Selasa (23/08/2022) Pagi.
“Barang bukti yang disita satu buah helm, satu buah ‘sweater’ yang dipakai AS dan satu unit ‘handphone’,” ujar AKP Bayu.
Lebih lanjut, para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun,” kata AKP Bayu.
Sebelumnya beredar di media sosial video yang menampilkan aksi tawuran remaja menggunakan senjata tajam di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (20/8/2022).
Dalam video itu terlihat dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam. Akibatnya satu orang remaja berinisial MH (berusia 16 tahun) tewas karena terluka terkena senjata tajam.