Jakarta, Radar BI | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu dugaan hakim agung. Sebelumnya, KPK menyatakan telah menangkap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK bersedih harus menangkap dugaan Hakim Agung, penangkapan terhadap aparat hukum ini menjadi yang terakhir. Ia mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan, ujarnya Ghufron saat dihubungi awak media, pada hari Kamis (22/9/2022).
Menurut Ghufron, lembaga peradilan semestinya menjadi tonggak keadilan bagi bangsa Indonesia. Namun, lembaga peradilan itu justru tercemari kasus korupsi. Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang, Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang, tuturnya.
Menurut Ghufron, KPK sebelumnya telah melaksanakan program pembinaan untuk insan di lingkungan Mahkamah Agung, baik hakim maupun pejabat struktural. Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.
“Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa pecahan mata uang asing. KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan.
Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung. KPK meminta semua pihak bersabar dan akan mengumumkan perkembangan informasi lebih lanjut, pungkasnya.