Polri Temukan Unsur Indikasi Pidana Ledakan Kilang Minyak di Indramayu

0
192
Polri
Polri menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti (BB) yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan kepenyidikan,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/04/2021).

BACA JUGA  Erianto Mahmuda Tunjukkan Keseriusan Maju Sebagai Ketua KONI Kota Padang 2025-2029
Radar Berita Indonesia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

Menurut Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu.

Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka. Sangkaan pasalnya 188 KUHP, tuturnya.

Diketahui, pada pukul 00.45 dini hari pada 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G.

BACA JUGA  Korlantas Polri Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Ops Keselamatan

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir.

Kilang yang terbakar adalah kilang Balongan yang berlokasi di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Sebanyak 950 warga harus diungsikan dari sekirar lokasi kejadian. Hingga saat ini diketahui tidak ada korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Enam Pelaku Begal di Jakarta Barat Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Beli Miras dan Narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini