Beranda INFO POLRI Pekan Depan, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Pekan Depan, Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

0
291
Unlawful
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, berencana akan melakukan galar perkara terkait dugaan Unlawful Killing dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya yang dimulai pekan depan, Minggu depan kami gelar naik sidik.

Sampai saat ini masih dalam tahap dalam penyelidikan dan bukan penyidikan. Tapi, prosesnya sudah masuk tahap penyusunan berkas dan alat bukti untuk dilakukan gelar perkara. Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun saja dan melengkapi,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) berkaitan dengan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

Radar Berita Indonesia

Sementara itu, ditempat terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku Unlawful Killing terhadap laskar FPI itu untuk sementara dibebas tugaskan. Alasannya, karena mereka tengah terlibat suatu perkara.

“Sementara tidak melaksanakan tugas ya,” tegas Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/03/2021).

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan adapun terkait jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu nantinya akan diproses melalui sidang etik. Namun proses tersebut akan berlangsung apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (ym/bq/hy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini