Pelaku Penculikan dan Rudapaksa Masih Bebas Berkeliaran, Polres Sumedang Tutup Mata

3 Bulan Laporan, Pelaku Penculikan dan Rudapaksa Masih Bebas Berkeliaran, Polres Sumedang Tutup Mata

81
Polres Sumedang pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur.
Polres Sumedang pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur.
Sumedang, Radar BI | Meski sudah tiga bulan dilaporkan ke Polres Sumedang, pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur, hingga Minggu (14/8/2022) masih bebas berkeliaran di desa Hariang Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Saat ditemui, dikediamannya ayah korban penculikan berinisial PD (berusia 43 tahun) selaku orang tua korban menceritakan kronologi kejadiannya, rasa pilu itu dirasakan PD sebagai orang tua korban penculikan dan rudapaksa. Bagaimana tidak, sudah 3 bulan lamanya terlapor. Pelaku penculikan masih berkeliaran meski sudah melaporkan ke Polres Sumedang Jawa Barat.

Sementara pelaku penculikan dan rudapaksa berinisial E (berusia 48 tahun) warga dusun Tepat desa Hariang Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa barat, masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa berdosa sama sekali.

PD lanjut menceritakan, peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja B  (berusia 16 tahun) terjadi setelah sholat hari raya Idul Fitri 1443 H. Malam itu B hilang tak pulang ke rumah dan membuat PD dan keluarganya gelisah.

Ia pun lapor kepada ketua RT dan Dusun Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, setelah satu hari kemudian B pulang berjalan kaki sambil menangis dan seluruh pakaiannya basah.

BACA JUGA  Menlu Retno Marsudi: 55 WNI Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Kemudian B menceritakan kepada keluarga nya jika dirinya di hari itu (03/05/22) dibawa di kediaman E serta disekap di kamar kosong. Kemudian dengan kaki di ikat, malamnya E mulai yang merudapaksanya sebanyak tiga kali. Anak saya sangat takut karna mendapatkan ancaman akan di bunuh jika dirinya tidak menuruti kemauan E, ujar PD kepada awak media.

Menurut pengakuan anaknya, dia disekap dan diperkosa sebanyak 3 kali, serta mendapat ancaman kalau menceritakannya kesiapapun. Kejadian tersebut di lakukan di rumah (pelaku)”ucap PD dengan pilu, pada hari Minggu, (14/08/2022).

Sebelum dirinya melaporkan ke Polisi, PD melaporkan insiden itu ke Ketua RT dan Kepala Dusun setempat agar diketahui.

Selanjutnya PD melaporkan ke Polsek setempat namun Ia diarahkan ke Polres Sumedang lantaran itu masuk perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

PD mengaku laporan itu diterima Polres Sumedang dengan laporan nomor : LP/B/203/VI/2022/SPKT/Polres Sumedang Polda Jawa Barat. Sementara hasil visumnya juga di ambil oleh Polres Sumedang.

BACA JUGA  6 Manfaat Konsumsi Buah Anggur Hijau Untuk Kesehatan

Kendati demikian pelaku sampai saat ini belum juga ditangkap bahkan masih bebas berkeliaran. Saya bingung harus kemana lagi harus meminta pertolongan, sampai saat ini pelaku masih belum juga ditangkap, ungkapnya.

“Kami orang miskin dan orang susah pak, sementara pelaku ini orang kaya. Apakah karna itu laporan saya tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Sumedang?” ujar PD sesekali menyapu air matanya.

Pasca peristiwa itu lanjutnya, B mengalami trauma berat bahkan tidak mau keluar rumah, rasa trauma itu membuat B menangis terus dan ketakutan, serta tak mau lagi sekolah karna malu. Kalau dengar suara motor dia kaget, langsung dia menangis-nangis, ujarnya.

“Anak saya juga pernah dua kali mau bunuh diri menggunakan pisau, untung saat itu ada  istri saya yang langsung menyelamatkannya,” ujar PD dengan nada gemetar menahan sedih.

PD berharap, semoga pihak kepolisian Polres Sumedang segera menangkap pelaku, karna telah merugikan saya dan keluarga. Terutama anak saya, yang sampai saat ini fisikologinya terganggu serta trauma yang berkepanjangan.

Semenjak kejadian tersebut membuat mentalnya B menjadi terganggu. Dirinya sering menyendiri akibat warga sekitar terus membullynya. Malahan keluarga tersangka juga mengolok-olok orang tua korban.

BACA JUGA  Kapolsek Tanjung Morawa Bangun Posko Covid-19 dan Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Masyarakat

Pelaku E telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku penculikan juga melanggar pasal 332 karena melarikan anak gadis di bawah umur, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

Hukuman bagi pelaku penculikan juga bisa lebih berat, mulai dari kurungan penjara sampai hukuman di kebiri kimia. Kanit Lidik V (PPA) Aipda Roni Herdiansyah Polres Sumedang. Saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, belum dapat memberikan keterangan.(SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini