BerandaINFO POLRIPenangkapan 4 Tersangka Kasus Ganja 47 Kilogram di Sumbar

Penangkapan 4 Tersangka Kasus Ganja 47 Kilogram di Sumbar

Radar Berita Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat orang tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Sumatera Barat.

Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan keempat tersangka upaya peredaran 47 kilogram ganja tersebut masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).

Ke empat tersangka ditangkap di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, serta di sebuah rumah di Kompleks Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang.

Nico mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil Xenia berwarna hitam membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya mobil Xenia warna hitam yang membawa dan menguasai narkotika jenis ganja berangkat dari arah Padang menuju Batusangkar,” ujar Nico, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dimaksud di Jalan Adinegoro, Kota Padang.

Petugas kemudian membuntuti mobil itu hingga berhasil memberhentikannya di Jalan M Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Di lokasi itu, polisi mengamankan dua orang, yakni YYP dan BD. Dari hasil penggeledahan di mobil, petugas menemukan lima paket besar berisi sekitar lima kilogram ganja yang disimpan di bangku belakang kendaraan.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya telah menyerahkan 42 paket besar ganja, dengan berat sekitar 42 kilogram, kepada dua orang lainnya di Padang Sarai, Kota Padang.

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, MA dan AD, di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan satu karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar di dalam kamar mandi,” kata Nico.

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Terpisah, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengapresiasi kinerja Polda Sumbar dalam menggagalkan peredaran ganja skala besar tersebut.

Ia menegaskan pentingnya memperkuat sinergi untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” tegas Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini