Radar Berita Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat narkoba ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan kasus sindikat narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan terhadap para bandar narkoba dari hulu ke hilir.
“Bareskrim Polri bersama polda jajaran akan terus bersinergi dan mengakselerasikan upaya mitigasi peredaran narkoba,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (26/4/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita total 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja. Barang-barang terlarang tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Rinciannya, sebanyak 33 kilogram sabu yang disita di Samarinda berasal dari Malinau, Kalimantan Utara. Dua kilogram sabu yang ditemukan di Balikpapan berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan 900 gram sabu lainnya yang juga ditemukan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara itu, 500 gram ganja yang diamankan di Samarinda diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna membongkar jaringan lebih luas. Polisi menduga sebagian besar barang haram ini akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
“Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” ungkap Brigjen Eko.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kaltim menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan pengusutan jaringan ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bentuk keseriusan Polri dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.