Beberapa pengendara sepeda motor di jalur penyekatan Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur nekat menerobos pada penyekatan petugas, Senin (05/07/2021).
Mereka yang ngotot, berdebat dan melawan petugas langsung dibawa ke Polsek Pasar Rebo. Namun, sampai saat ini belum diketahui jumlah pengendara yang dibawa ke kantor Polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. menegaskan, bagi pengendara yang nekat menerobos, maka ancaman pidana sudah menanti.
“Kalau dia melawan tidak mau diputar balikan, kitab hukum UU pidana Pasal 212 menanti,” ujar Kapolda di lokasi penyekatan Jalan Raya Bogor.
Kapolda mengatakan, jika pengendara bekerja di esensial dan kritikal, maka boleh melintas. Sehingga, tidak semua kendaraan yang diputar balikan di jalur penyekatan.
“Anda tadi lihat sendiri, tidak semua yang diputarbalikan,” terang Kapolda.
Menurut Kapolda, para pengendara ini bisa dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, Kapolda meminta pengertian dari seluruh masyarakat untuk putar balik jika ada penyekatan.
“Semua anggota gabungan dibekali dengan surat keterangan pekerja esensial dan kritikal, supaya meraka bisa menyeleksi dengan ketat pengendara,” ucap Kapolda.
Sebelumnya, ribuan kendaraan mobil dan sepeda motor diputar balikan di lokasi penyekatan PT Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/7/2021).
Dari pantauan Wartakotalive.com, pengendara ini diputar balikan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Pemda DKI Jakarta.
Meski para pengendara ini memberikan alasan ke lokasi tujuan, tapi aparat kepolisian tetap memutar balikan. Salah seorang pengendara sepeda motor yang melawan petugas dibawa ke Polsek Pasar Rebo.