Polda Aceh: Perdagangan Ilegal Merkuri dan Sodium Cyanide

89
Merkuri
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Aceh, Merkuri dan Sodium Cyanide.
Polda Aceh melalui Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Perkara Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide yang terjadi di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

“Saat ini sudah 5 orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide,” ungkap Dirreskrimsus Kombes. Pol. Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan pers singkatnya, Senin (5/7/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menyebutkan, dalam penyidikan tersebut pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli.

BACA JUGA  Siswi SMK Cianjur Tewas Ditembak Mantan Pacar di Kepala

Ia juga menjelaskan, bahwa ada barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yaitu 30 Botol Merkuri dengan berat masing-masing 1 Kg dan 3 Kaleng Sodium Cyanide berisi 120 Kg.

Radar Berita Indonesia
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda Aceh, Merkuri dan Sodium Cyanide.

“Barang buktinya sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.

BACA JUGA  Indonesia di Mata Para Dubes Negara Sahabat

“Untuk kasus tersebut nantinya akan diterapkan Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkas Winardy.

Sumber: Humas Polda Aceh (Syam).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini