Polda Bali berhasil mengamankan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali, Bandar narkoba tersebut yaitu Suhadi asal Lampung dan Rio Ronaldo yang merupakan kurir narkoba. Keduanya tak berkutik saat dibekuk aparat ke polisian, Kamis (04/03/2021) pagi.
Para tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan serta Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan bandar narkoba jaringan Sumatera-Bali ini. Pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 06.30 WITA, tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diketahui,” ungkap Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi awak media pada hari, Jumat (05/03/2021).
Sekira pukul 08.00 WITA salah satu anggota Subnit kita melihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri target operasi (TO) dan langsung diamankan oleh anggota Subnit. Ditanya identitas lengkapnya mengaku bernama Rio Ronaldo dan Suhardi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat melanjutkan, dari pengembangan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan hasil kejahatannya.
Antara lain, ganja kering dengan berat 30 kg, hasis dengan berat 488 gram, sabu dengan berat 45 gram, ekstasi sebanyak 23 butir, delapan handphone untuk transaksi, uang tunai Rp. 227.000.000, lima timbangan dan lima buku tabungan.
“Para tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkoba jenis ganja, sabu, hasis, dan ekstasi,” jelasnya.