Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 3 orang pemodal pembalakan liar yang diduga menjarah kayu dari dalam hutan taman Nasional Bebak.
Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Jambi, AKBP. Muhammad Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil illegal logging yang akan dibawa ke salah satu saumil di Sengeti.
“Kelima unit mobil truk itu mengangkut atau membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok jenis rimba campur, jelas Wadir Krimsus Polda Jambi, Sabtu (27/02/2021).
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan delapan orang diantaranya lima sopir dan tiga pemodal illegal logging yang saat melintas di jalan Lintas Sumatera.
Penangkapan kayu balok hasil pembalakan liar tersebut dilakukan pada Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda di jalan lintas Sumatera.
Dari penangkapan kayu illegal logging jenis rimba campur tersebut polisi mengamankan delapan orang dan setelah diperiksa ditetapkan tiga orang tersangkanya yang merupakan pemodal dan masih memburu dua pemodal lainnya.
“Ketiga pemodal illegal logging yang kini ditahan Polda Jambi yakni Riko, Paimin dan Hamdani sedangkan dua pemodal lainnya masih diburu dan identitas sudah diketahui,” jelas Wadir Krimsus Polda Jambi. (fn/bq/hy)