Langgar Aturan Ganjil Genap Bogor, Pengendara Moge Diamankan Polisi

124
Ganjil Genap
Ketika diterapkan aturan ganjil genap, kepolisian sudah mengamankan pengendara motor gede (Moge) yang lolos melintasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/02/2021).

“Ya, sudah diamankan para pengendara moge berplat ganjil untuk dibawa ke kantor Satpol PP dalam rangka penindakan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro.

BACA JUGA  Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba 442 Gram di Kutai Kartanegara

Meski begitu, Kombes Pol. Susatyo belum menjelaskan secara rinci berapa orang yang diamankan dan dimana pengendara moge tersebut ditangkap.

Kapolresta Bogor mengatakan hal itu akan diungkapkan saat jumpa pers dengan media. Nanti disampaikan ya saat rilis di Satgas Covid-19 Kota Bogor, ungkap Kapolresta Bogor.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto angkat bicara terkait rombongan motor gede (moge) yang melintas di Kota Bogor.

BACA JUGA  Jokowi Minta Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki dengan Segera

Bima Arya meminta semua pihak untuk menghormati aturan ganjil genap yang saat ini sedang diberlakukan di Kota Bogor. (ng/bq/hy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini