Polda Metro Jaya ringkus mantan mucikari artis Robby Abbas di lokasi kawasan Palmerah, Jakarta Barat, karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu – sabu. Saat ini, polisi tengah memburu pemasok sabu ke Robby Abbas.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang haram tersebut dan termasuk tempat dia belinya,” ujar ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus di Gedung Narkoba pada hari (Jum’at 5 Maret 2021).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, polisi saat ini tengah memburu pemasok narkoba terhadap Robby. Kepada polisi, Robby mengaku membeli barang haram jenis sabu itu pada seseorang di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Selain pemasoknya, polisi juga tengah memburu rekan Robby berinisial LL. Robby mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu bersama rekannya, seorang perempuan beberapa hari sebelum diciduk.
Penangkapan Robby pun tak lepas dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran narkotika di kawasan Palmerah. Saat ditangkap ini RA sendirian di sebuah kamar Hotel kawasan Palmerah, sedangkan saat memakai, dia bersama teman wanitanya, LL tapi bukan publik figur, tuturnya.
Robby yang diketahui seorang residivis di kasus berbeda pada 2015 dan telah divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara itu saat ini dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika.
Adapun bunyi pasal itu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.