BerandaINFO POLRIPolda Metro Jaya Gerebek Jaringan Penipuan Kripto Lintas Negara

Polda Metro Jaya Gerebek Jaringan Penipuan Kripto Lintas Negara

Radar Berita Indonesia – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok investasi trading kripto yang merugikan banyak korban di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial RJ, LBK, dan NRA, yang diketahui berperan sebagai bagian dari klaster pertama sindikat internasional.

Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Raffles Langgak Putra menjelaskan, ketiga pelaku diduga memperoleh keuntungan besar dari hasil kejahatan tersebut.

“Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK memperoleh Rp120 juta, dan tersangka perempuan berinisial NRA mendapatkan Rp150 juta,” ungkap Raffles kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Raffles memaparkan, ketiga pelaku bertugas memalsukan identitas perusahaan, membuka rekening penampungan, serta mencari nominee atau orang yang bersedia dicatut namanya untuk dijadikan direktur fiktif perusahaan.

Identitas para nominee inilah yang digunakan untuk membuka rekening bank dan akun kripto yang nantinya dipakai menampung dana hasil penipuan.

“Klaster pertama ini beroperasi di Indonesia. Mereka bertugas mencari sebanyak-banyaknya masyarakat yang mau memberikan identitas untuk membuat rekening, perusahaan, dan akun kripto,” jelasnya.

Setelah rekening dan akun kripto berhasil dibuat, seluruh data tersebut kemudian dijual kepada sindikat utama di Malaysia. Harga jual tiap rekening dan perusahaan pun cukup tinggi.

“Setiap rekening dijual dengan harga sekitar Rp5 juta, sedangkan satu perusahaan dihargai Rp30 juta. Semua data dan akun kemudian dikirim ke Malaysia untuk digunakan dalam aksi penipuan trading kripto,” beber Raffles.

Tiga tersangka RJ, LBK, dan NRA ditangkap di wilayah Kalimantan Barat.

Mereka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain yang tergabung dalam jaringan lintas negara tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Google News

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read