BerandaDAERAHPolda Riau Bongkar Jaringan PETI di Kuansing, Sita 388 Gram Emas dan...

Polda Riau Bongkar Jaringan PETI di Kuansing, Sita 388 Gram Emas dan Rp972,8 Juta

Radar Berita Indonesia – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pengungkapan tersebut tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai pembiayaan hingga penjualan hasil tambang ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda. Masing-masing berinisial DI, yang diduga berperan sebagai pemodal atau pemilik aktivitas PETI, serta BD, yang diduga berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal dan disebut sebagai pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari pengungkapan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan dan perdagangan emas hasil PETI.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp.972,8 juta, perhiasan emas dengan berat keseluruhan 388,31 gram, sejumlah peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

“Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026,” kata Ade Kuncoro, Rabu (19/8/2026).

Polisi Telusuri Aliran Dana

Polda Riau masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk mengetahui pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan PETI tersebut.

Menurut Ade, pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada aktivitas penambangan di lapangan. Polisi juga menelusuri aliran hasil tambang dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perdagangan emas hasil penambangan tanpa izin.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Ade, akan mendalami setiap transaksi dan hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut berjalan.

Transaksi Emas Capai Rp1,578 Miliar

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 8 Agustus 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dari hasil penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap bukti elektronik, penyidik kemudian menemukan adanya transaksi penjualan emas antara DI dan BD. Transaksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah emas yang diperjualbelikan antara keduanya mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Temuan tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan jaringan PETI dari aktivitas penambangan hingga perdagangan hasil tambang.

Polda Riau Kejar Mata Rantai PETI dari Hulu ke Hilir

Ade Kuncoro menegaskan, penindakan terhadap PETI tidak hanya diarahkan kepada pekerja atau pelaku yang berada di lokasi penambangan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung, pengolah maupun pembeli hasil tambang ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” tegas Ade.

Polda Riau masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Penyidik juga masih mendalami aliran dana dan asal-usul emas yang diperjualbelikan. Kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dengan demikian, pengungkapan kasus PETI di Kuansing ini tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Polisi masih berupaya membongkar jaringan secara menyeluruh, mulai dari sumber pembiayaan, aktivitas penambangan, pengolahan, transaksi hingga pihak yang menerima dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Catatan redaksional: seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga tidak menghapus asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read